Tupoksi

Tugas Pokok

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo dalam Tugas Pokok dan Fungsinya melaksanakan Misi Pertama Kabupaten Sukoharjo yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Percepatan Reformasi Birokrasi” sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Peraturan Bupati Sukoharjo No 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Kecamatan. Lurah yang merupakan pembantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam hal: a. Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan; b. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat; c. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat; d. Memelihara Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; e. Memelihara Sarana Dan Prasarana Serta Fasilitas Pelayanan Umum; f. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Camat; Dan g. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sekretaris Kelurahan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, informasi, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausaahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan dan penatausahaan aset, dan pelayanan administrasi di lingkungan Kelurahan. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah yang mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi pemerintahan umum, administrasi kependudukan, pertanahan, dan membantu pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pemilihan umum, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah yang mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan, perekonomian, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga, memelihara dan menyediakan sarana dan prasarana fasilitas umum, lingkungan hidup serta kesejahteraan sosial. Kepala Seksi Pelayanan Umum berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah yang mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi dan pelayanan umum.

Fungsi

Visi

Visi dan Misi Kabupaten Sukoharjo tertaung dalam RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021 – 2026. Visi Kabupaten Sukoharjo adalah “Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur“. MAKMUR juga merupakan motto atau slogan Kabupaten Sukoharjo yaitu Maju, Aman, Konstitusional, Mantap, Unggul, dan Rapi, yang mengandung makna : a. MAJU merupakan pelaksanaan pembangunan menuju ke arah yang lebih baik. b. AMAN mengandung arti terhindar dari ancaman lahir dan batin secara individu dan masyarakat. c. KONSTITUSIONAL Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan harus dilandasi hukum atau dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. d. MANTAP Warga masyarakat dan segenap penyelenggara pemerintahan optimis dalam membangun Sukoharjo. e. UNGGUL Unggul mempunyai arti semangat berprestasi untuk selalu berusaha mencapai yang terbaik. f. RAPI Rapi mengandung pengertian apik, baik, bersih, teratur , tertib, beres.

Misi

Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Sukoharjo 2016-2021 tersebut, maka dijabarkan dalam 5 (lima) misi yang menjadi pedoman bagi pembangunan Kecamatan Sukoharjo: a. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi b. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas c. Memperkuat perekonomian rakyat yang berdaya saing tinggi d. Memperkuat pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan e. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan keagamaan.